Padang, APGtimes.com – Polresta Padang memberhentikan delapan personel secara tidak dengan hormat (PTDH) setelah proses pemeriksaan membuktikan mereka melakukan penyalahgunaan narkoba.
Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo mengatakan, kepolisian mulai mencurigai delapan personel tersebut terlibat penyalahgunaan narkoba sejak 2024. Polisi kemudian menjalankan tes urine khusus terhadap mereka pada Agustus 2025.
“Hasilnya positif mengonsumsi narkoba. Untuk tes urine khusus, dilakukan pada Agustus 2025 lalu,” kata Apri, Jumat (14/8/2026).
Setelah mendapatkan hasil tes urine, kepolisian menggelar sidang etik terhadap delapan personel tersebut pada Agustus 2025. Proses internal itu kemudian berlanjut hingga Polresta Padang menggelar upacara PTDH pada Jumat (14/8/2026).
Delapan Personel Terkena PTDH
Apri menyebut delapan personel yang terkena PTDH memiliki pangkat berbeda. Mayoritas dari mereka berpangkat Aipda.
Kedelapan personel tersebut terdiri dari AIPTU I, AIPDA RSP, BRIPKA EF, AIPDA RS, AIPDA RE, BRIGADIR RPJ, AIPDA PE, dan AIPDA HH.
Dari delapan personel itu, empat anggota bertugas di Polresta Padang. Sementara empat lainnya bertugas di sejumlah polsek yang berada di bawah jajaran Polresta Padang.
“Empat dari Polresta Padang dan empat dari jajaran polsek,” ujar Apri.
Dugaan Muncul Sejak 2024
Menurut Apri, kepolisian telah mencium dugaan penyalahgunaan narkoba sejak 2024. Namun, polisi baru memperoleh bukti melalui tes urine khusus yang berlangsung pada Agustus 2025.
“Penyalahgunaan narkoba ini sudah terjadi tahun 2024, diketahui hasilnya setelah dilakukan tes urine pada 2025,” tuturnya.
Hasil positif tersebut kemudian mendorong kepolisian menjalankan proses sidang etik pada bulan yang sama. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan proses internal, Polresta Padang menjatuhkan sanksi PTDH pada delapan personel tersebut.
Polresta Padang Tegaskan Tidak Ada Toleransi
Apri menegaskan Polresta Padang tidak memberikan toleransi kepada anggota yang menyalahgunakan narkoba.
Ia menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari pembenahan internal kepolisian. Menurutnya, anggota Polri harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“Kita tidak mentolerir penyalahgunaan narkoba. Ini bentuk pembersihan internal, kita mulai dari dalam, baru orang luar,” tegas Apri.
Ia menilai polisi harus menjaga integritas dan menjalankan tugas tanpa melakukan pelanggaran.
“Jadi harus bisa menjadi suri tauladan bagi masyarakat, makanya dilakukan PTDH bagi yang melakukan penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
Upacara PTDH pada Jumat menjadi tahap akhir dari proses penindakan terhadap delapan personel tersebut. Polresta Padang menegaskan status sebagai anggota Polri tidak membuat seseorang kebal dari sanksi ketika terbukti melakukan pelanggaran. (de*)









