Skandal Alat Praktik SMK Jambi! Negara Rugi Rp21,8 Miliar, Terdakwa Divonis Berat

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para terdakwa kasus korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi 2021-2023, sidang di Pengadilan Tipikor Jambi.

Para terdakwa kasus korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi 2021-2023, sidang di Pengadilan Tipikor Jambi.

Jambi, APGtimes.com — Pengadilan Tipikor Jambi menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus korupsi pengadaan alat praktik SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan total kerugian negara mencapai Rp21,8 miliar.

Majelis hakim membacakan putusan tersebut dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (20/05) malam.

Rudy Wage dan Wawan Divonis 7 Tahun Penjara

Majelis hakim menyatakan Rudy Wage Soeparman terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Rudy Wage serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Selain itu, Rudy juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar.

Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita dan melelang aset miliknya.

Sementara itu, Wawan Setiawan juga menerima hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 3 Pelaku Penembakan 2 Warga di Musi Rawas, 2 Orang Masih Buron

Majelis hakim turut menjatuhkan denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan kepada Wawan.

Hakim juga mewajibkan Wawan membayar uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar.

Dua Terdakwa Lain Divonis Lebih Ringan

Dalam perkara tersebut, Endah Susanti menerima hukuman 2 tahun penjara.

Hakim menjatuhkan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan kepada Endah.

Sementara itu, Zainul Havis divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Zainul juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp205 juta.

Gunakan E-Katalog untuk Samarkan Praktik Korupsi

Kasus tersebut bermula pada tahun anggaran 2022 saat Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menjalankan pengadaan alat praktik utama DAK fisik SMK dengan nilai anggaran sekitar Rp62,1 miliar.

Program tersebut mencakup 30 paket pengadaan alat praktik SMK di Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Dadan Hindayana Muncul dengan Rompi Tahanan Kejagung, Publik Soroti Kasus BGN

Dalam pelaksanaannya, para terdakwa menggunakan sistem e-katalog untuk menyamarkan praktik korupsi.

Namun, para pelaku justru mengirim alat praktik yang tidak sesuai spesifikasi dan sebagian dalam kondisi rusak.

Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp21,8 miliar.

Mantan Kadisdik Jambi Ikut Terseret

Kasus korupsi tersebut juga menyeret nama mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, serta mantan Kabid SMK, Bukri.

Namun, proses hukum terhadap keduanya hingga kini masih berjalan.

Terdakwa Masih Pertimbangkan Banding

Usai sidang, kuasa hukum Wawan Setiawan menyatakan keberatan terhadap putusan majelis hakim.

Pihak terdakwa menilai hakim belum mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara menyeluruh.

Saat ini, para terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terpidana Korupsi PJU Kerinci Kembalikan Rp2,7 Miliar, Ini Daftar Vonis 10 Terdakwa
KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Bupati Muara Enim, Dugaan Suap Proyek Disdik Terungkap
KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT, Kasusnya Masih Didalami
Polisi Bongkar Penimbunan Solar Subsidi di Sijunjung, Tiga Pelaku Diamankan
Kejagung Bongkar Aliran Dana Miliaran ke Yayasan Terafiliasi Dadan Hindayana
Dadan Hindayana Muncul dengan Rompi Tahanan Kejagung, Publik Soroti Kasus BGN
Pejabat Bea Cukai Akui Pertama Kali Kenal Pemilik Blueray Cargo pada 2025
Video Call Diduga Bahas Narkoba, Napi Lapas Jambi Dipindah ke Nusakambangan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:09 WIB

Terpidana Korupsi PJU Kerinci Kembalikan Rp2,7 Miliar, Ini Daftar Vonis 10 Terdakwa

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:04 WIB

KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Bupati Muara Enim, Dugaan Suap Proyek Disdik Terungkap

Senin, 8 Juni 2026 - 16:09 WIB

KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT, Kasusnya Masih Didalami

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:09 WIB

Polisi Bongkar Penimbunan Solar Subsidi di Sijunjung, Tiga Pelaku Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:09 WIB

Kejagung Bongkar Aliran Dana Miliaran ke Yayasan Terafiliasi Dadan Hindayana

Berita Terbaru