Tebo, APGtimes.com — Seorang warga negara asing (WNA) asal China bernama Guo Oulin menjalani proses deportasi setelah petugas Imigrasi menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian dan indikasi aktivitas yang mengarah pada praktik love scamming.
Kasus tersebut bermula ketika warga dan pemuda setempat mendatangi sebuah rumah kontrakan di kawasan Taman Raja, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Selasa (9/6/2026) malam.
Warga merasa curiga karena beberapa perempuan terlihat keluar masuk rumah tersebut dalam beberapa hari terakhir.
Ketua RW 07 Kelurahan Tebing Tinggi, Fadlin Hafizi, mengatakan warga awalnya mengetahui seorang pria menyewa rumah kontrakan itu.
Namun, warga kemudian beberapa kali melihat perempuan datang ke lokasi tersebut.
“Informasi yang kami terima, ada perempuan yang sering keluar masuk ke rumah kontrakan itu sehingga menimbulkan kecurigaan warga,” kata Fadlin.
Warga Laporkan Temuan ke Imigrasi
Saat memeriksa rumah kontrakan itu, warga tidak menemukan perempuan yang mereka cari.
Warga hanya menjumpai seorang pria asal China yang tinggal di lokasi tersebut.
Karena mengalami kendala bahasa dan tidak mengetahui tujuan kedatangan pria itu, warga melaporkan temuan tersebut kepada pihak terkait.
Laporan tersebut kemudian diterima Tim Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Muara Bungo.
Sementara itu, Herman yang mengaku sebagai rekan Guo Oulin menjelaskan bahwa pria tersebut datang ke Indonesia untuk menemui seorang perempuan yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.
Menurut Herman, Guo ingin menjalin hubungan yang lebih serius dengan perempuan tersebut.
“Dia datang ke sini untuk menemui keponakan saya. Tujuannya karena ingin menjalin hubungan yang lebih serius,” ujar Herman.
Petugas Temukan Aplikasi Kencan
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi, Petrus Aprianto, mengatakan Guo Oulin masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival.
Menurut Petrus, Guo datang ke Indonesia untuk menemui seorang perempuan bernama Dela yang ia kenal melalui aplikasi kencan daring.
Setelah menerima laporan warga, petugas langsung mendatangi rumah kontrakan tersebut.
Petugas kemudian memeriksa identitas dan telepon genggam milik Guo Oulin.
Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan beberapa aplikasi kencan daring yang tersimpan di ponselnya.
Temuan tersebut memunculkan dugaan praktik love scamming atau penipuan berkedok hubungan asmara.
“Dari hasil pemeriksaan ternyata yang bersangkutan memiliki beberapa aplikasi dating. Karena itu kami melihat adanya indikasi yang mengarah pada praktik love scamming,” kata Petrus.
Imigrasi Proses Pemulangan
Petugas belum menemukan bukti komunikasi dengan perempuan lain karena sebagian besar percakapan menggunakan bahasa China.
Meski begitu, petugas tetap mencatat sejumlah indikasi yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
“Kami tidak menemukan komunikasi dengan perempuan lain karena bahasanya bahasa China. Tetapi kami melihat ada indikasi ke arah sana,” ujarnya.
Setelah menyelesaikan pemeriksaan, petugas Imigrasi mengambil tindakan administratif keimigrasian sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Petugas kemudian membawa Guo Oulin ke ruang detensi Kantor Imigrasi Muara Bungo.
Petrus mengatakan pihak Imigrasi akan memulangkan Guo Oulin melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 14 Juni 2026.
Imigrasi Jambi juga terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing untuk mencegah pelanggaran keimigrasian maupun tindak pidana lainnya di wilayah Jambi. (ys*)









