Longsor Tambang Emas Ilegal di Aceh Jaya Tewaskan 3 Orang, 4 Luka-Luka

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi bersama warga saat melakukan evakuasi korban penambang emas yang tertimbun longsor di area perkebunan sawit PT TPP3 Desa Crak Mong, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya, Selasa (16/6/2026).(Polres Aceh Jaya)

Polisi bersama warga saat melakukan evakuasi korban penambang emas yang tertimbun longsor di area perkebunan sawit PT TPP3 Desa Crak Mong, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya, Selasa (16/6/2026).(Polres Aceh Jaya)

Aceh Jaya, APGtimes.com — Longsor di lokasi tambang emas ilegal kawasan perkebunan kelapa sawit PT Tunggal Perkasa Plantation 3 (TPP3) Astra, Desa Crak Mong, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya, menewaskan tiga orang pada Selasa (16/6/2026).

Selain korban meninggal dunia, empat penambang lainnya mengalami luka-luka setelah material tanah menimbun area galian yang mereka gunakan untuk mencari emas.

Peristiwa tersebut kembali menyoroti aktivitas pertambangan tanpa izin yang masih berlangsung di sejumlah wilayah Aceh Jaya.

Longsor Terjadi Saat Penambang Bekerja

Para penambang melakukan aktivitas pencarian emas secara manual di lokasi tersebut ketika longsor tiba-tiba terjadi.

Material tanah dari dinding galian runtuh dan langsung menimbun para pekerja yang berada di dalam lubang tambang.

Petugas kemudian melakukan evakuasi terhadap para korban yang tertimbun material longsor.

Baca Juga :  Antrean BBM Mengular di Sumbar, Pemerintah Temukan Dugaan Penyalahgunaan Solar

Tiga Orang Meninggal Dunia

Tiga korban meninggal dunia diketahui berasal dari Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.

Sementara itu, empat korban lainnya mengalami luka berat dan luka ringan.

Tim medis langsung memberikan penanganan kepada korban yang selamat di rumah sakit setempat.

Aktivitas Tambang Ilegal Sudah Berlangsung Beberapa Hari

Polisi mengungkapkan aktivitas tambang emas ilegal di lokasi tersebut telah berlangsung selama beberapa hari sebelum kejadian.

Pihak perusahaan sebelumnya telah melarang masyarakat melakukan aktivitas penambangan di area perkebunan sawit tersebut.

Aparat kepolisian juga telah mengingatkan pengelola agar memasang papan larangan untuk mencegah aktivitas tambang ilegal.

Namun, para penambang tetap melanjutkan kegiatan mereka hingga akhirnya terjadi longsor.

Perusahaan dan Aparat Ambil Langkah Penertiban

Setelah kejadian, pihak perusahaan menggelar pertemuan dengan perangkat desa dan pihak terkait.

Baca Juga :  Dicegat Mahasiswa di Jambi, Gibran Janji Usut Dugaan Stockpile Batu Bara di Candi Muaro Jambi

Mereka sepakat menertibkan seluruh aktivitas tambang ilegal yang masih beroperasi di kawasan perkebunan.

Perusahaan memberikan waktu hingga 22 Juni 2026 untuk menghentikan aktivitas penambangan dan membersihkan seluruh peralatan yang masih berada di lokasi.

Langkah tersebut bertujuan mencegah kejadian serupa terulang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat di sekitar area perkebunan.

Polisi Lanjutkan Penyelidikan

Polres Aceh Jaya terus mendalami penyebab pasti longsor yang menewaskan tiga orang tersebut.

Petugas juga akan menelusuri aktivitas tambang ilegal yang masih berlangsung di wilayah tersebut.

Polisi mengimbau masyarakat tidak melakukan penambangan tanpa izin karena aktivitas tersebut memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan jiwa.

Selain melanggar aturan, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi memicu bencana dan kerusakan lingkungan. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hujan Deras Terjang Pematangsiantar, Dua Rumah Roboh dan Delapan Warga Terluka
Romi Arizyanto Kembali ke Jambi, Resmi Jadi Kajari Jambi dengan Segudang Pengalaman
Owa Ungko Korban Penembakan Membaik, BKSDA Jambi Siapkan Pelepasliaran
Haru! Bayi yang Diduga Dijual Ayah Kandung di Jambi Akhirnya Kembali ke Pelukan Ibu
44 Toko di Pasar Raya Padang Disegel, Pemkot Beri Kesempatan Pedagang Cicil Tunggakan
Sekolah Rakyat Jambi Tambah Kuota, 120 Siswa Siap Masuk Asrama Mulai 30 Juli
Harimau Sumatera Teror Warga Inhil, Sekolah Libur dan BBKSDA Riau Langsung Bergerak
Wali Kota Alfin Resmikan Gen Auto Care, Layanan Cuci Motor Premium Siap Layani Warga Sungai Penuh
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:59 WIB

Hujan Deras Terjang Pematangsiantar, Dua Rumah Roboh dan Delapan Warga Terluka

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:09 WIB

Romi Arizyanto Kembali ke Jambi, Resmi Jadi Kajari Jambi dengan Segudang Pengalaman

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:09 WIB

Owa Ungko Korban Penembakan Membaik, BKSDA Jambi Siapkan Pelepasliaran

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:09 WIB

Haru! Bayi yang Diduga Dijual Ayah Kandung di Jambi Akhirnya Kembali ke Pelukan Ibu

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:09 WIB

44 Toko di Pasar Raya Padang Disegel, Pemkot Beri Kesempatan Pedagang Cicil Tunggakan

Berita Terbaru