Polda Jambi Bongkar Modus Peretasan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Pelaku Rekrut 45 Pembuka Rekening

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengungkap fakta baru kasus peretasan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi atau Bank Jambi, Selasa (14/7/2026). Para pelaku selalu beraksi pada hari Sabtu dan Minggu. Dari kerugian Rp144 miliar lebih, Rp125 miliar di antaranya sudah mengalir ke luar negeri.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengungkap fakta baru kasus peretasan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi atau Bank Jambi, Selasa (14/7/2026). Para pelaku selalu beraksi pada hari Sabtu dan Minggu. Dari kerugian Rp144 miliar lebih, Rp125 miliar di antaranya sudah mengalir ke luar negeri.

Jambi, APGtimes.com – Polda Jambi membongkar modus peretasan sistem Bank Jambi yang menyebabkan kerugian mencapai Rp144,82 miliar. Penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah mengusut kasus tersebut selama hampir lima bulan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menyebut ketiga tersangka berinisial DD (32), TAS (33), dan AA (35). Ketiganya berasal dari Jawa Barat.

Menurut Taufik, seorang warga negara Bulgaria bernama Alcaz mengendalikan aksi peretasan dari luar negeri.

DD Hubungkan Jaringan Indonesia dengan Pelaku Utama

Taufik menjelaskan DD berperan sebagai penghubung antara jaringan di Indonesia dan Alcaz.

Selain itu, DD juga pernah menjalani hukuman dalam kasus peretasan Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.

Dalam kasus Bank Jambi, Alcaz meminta DD mencari orang yang bersedia membuka rekening Bank Jambi dan akun aset kripto.

Baca Juga :  Terungkap! Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU, Ini Fakta-faktanya

TAS Rekrut Puluhan Pemilik Rekening

DD kemudian bekerja sama dengan TAS untuk menjalankan tugas tersebut.

Keduanya berhasil merekrut sekitar 45 orang untuk membuka rekening Bank Jambi.

Menurut penyidik, Alcaz memberi upah sebesar Rp5 juta untuk setiap rekening yang berhasil mereka siapkan.

Namun, DD hanya membayar para pemilik rekening sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta. Setelah itu, DD menyimpan sisa uang tersebut.

AA Catat Data Rekening dan Akun Kripto

AA mengambil peran berbeda dalam jaringan tersebut.

Ia mencatat identitas pemilik rekening, nomor rekening, kata sandi, serta informasi lain yang berkaitan dengan layanan perbankan.

Selanjutnya, AA membantu proses pembukaan akun aset kripto menggunakan data para pemilik rekening.

Setelah selesai, AA menyerahkan seluruh data kepada DD. Kemudian, DD mengirim seluruh informasi tersebut kepada Alcaz.

Ribuan Nasabah Kehilangan Dana

Kasus ini mencuat pada 22 Februari 2026 ketika ribuan nasabah melaporkan saldo tabungan mereka berkurang secara tiba-tiba.

Baca Juga :  ASN Sungai Penuh Terlibat Jaringan Sabu Sumbar-Jambi, Polres Kerinci Sita 41 Paket Narkoba

Hasil penyelidikan menunjukkan lebih dari 6.000 rekening nasabah mengalami dampak akibat aksi peretasan tersebut.

Penyidik menghitung total kerugian para korban mencapai Rp144,82 miliar.

Polisi Terus Telusuri Aliran Dana

Polda Jambi baru menyelamatkan sekitar Rp18,9 miliar dari total kerugian tersebut.

Menurut Taufik, pelaku mengubah sebagian besar uang hasil kejahatan menjadi aset kripto. Setelah itu, pelaku mengirim dana tersebut ke luar negeri.

Karena alasan itu, penyidik masih terus menelusuri aliran dana sekaligus memburu Alcaz yang berada di luar Indonesia.

Sementara itu, penyidik juga menyiapkan proses hukum terhadap tiga tersangka sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dan ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan kejahatan siber. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Sita Rp9,06 Miliar dalam OTT Bupati Lombok Barat, Alphard hingga Sertifikat Tanah Ikut Diamankan
Viral! Puluhan Dompeng PETI Kabur Saat Razia di Tebo, Polisi Langsung Bertindak
Gugatan Aturan Pidana Umrah Masuk MK, Pemohon Nilai Umrah Mandiri Berisiko Terjerat Hukum
Aktivis Ungkap Dugaan Jaringan Alumni Jambi dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie
Kejagung Terus Dalami Data SPPG, Penyidikan Korupsi Program MBG Belum Berakhir
Terungkap! Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU, Ini Fakta-faktanya
Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara dan TPPU
Polisi Bongkar Brankas Rahasia, Rp60 Miliar dan Emas 74 Kg Diamankan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:09 WIB

KPK Sita Rp9,06 Miliar dalam OTT Bupati Lombok Barat, Alphard hingga Sertifikat Tanah Ikut Diamankan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:09 WIB

Viral! Puluhan Dompeng PETI Kabur Saat Razia di Tebo, Polisi Langsung Bertindak

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:09 WIB

Gugatan Aturan Pidana Umrah Masuk MK, Pemohon Nilai Umrah Mandiri Berisiko Terjerat Hukum

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:09 WIB

Polda Jambi Bongkar Modus Peretasan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Pelaku Rekrut 45 Pembuka Rekening

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aktivis Ungkap Dugaan Jaringan Alumni Jambi dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB