Gugatan Aturan Pidana Umrah Masuk MK, Pemohon Nilai Umrah Mandiri Berisiko Terjerat Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri (UU Polri) yang mempersoalkan proses pembentukannya.(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri (UU Polri) yang mempersoalkan proses pembentukannya.(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Jakarta, APGtimes.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa gugatan terhadap ketentuan pidana bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Febriansyah Ramadhan mengajukan gugatan karena menilai aturan tersebut dapat memunculkan penafsiran yang merugikan masyarakat yang menjalankan umrah mandiri bersama keluarga atau kerabat.

Pemohon Soroti Risiko Bagi Umrah Mandiri

Kuasa hukum pemohon, Muhamad Syahnakri, menjelaskan Pasal 115 dan Pasal 122 berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Menurutnya, masyarakat bisa menganggap seseorang melanggar aturan hanya karena mengajak keluarga atau kerabat berangkat umrah secara bersama.

Padahal, dalam perjalanan umrah mandiri, seseorang biasanya mengurus dokumen, mengatur jadwal keberangkatan, mengurus visa, serta mendampingi anggota keluarga selama ibadah.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka, OTT Sita Uang Rp2 Miliar

Karena itu, pemohon meminta MK memberi kepastian hukum bagi masyarakat yang menjalankan ibadah tanpa tujuan komersial.

Mekanisme Administrasi Jadi Sorotan

Pemohon juga menyoroti proses administrasi umrah yang masih bergantung pada PPIU.

Seseorang tetap harus memproses visa umrah dan pencatatan Siskopatuh melalui penyelenggara yang memiliki izin resmi.

Akibatnya, sistem administrasi tersebut membuat perjalanan umrah mandiri terlihat seperti menggunakan jasa PPIU.

Menurut pemohon, kondisi itu membuka peluang munculnya penafsiran yang berbeda terhadap aturan pidana.

Pemohon Tegaskan Bukan Pelaku Usaha Umrah

Syahnakri menegaskan kliennya tidak menjalankan usaha perjalanan umrah.

Baca Juga :  KPK Sita Rp9,06 Miliar dalam OTT Bupati Lombok Barat, Alphard hingga Sertifikat Tanah Ikut Diamankan

Pemohon juga tidak menawarkan paket perjalanan kepada masyarakat.

Ia tidak memasarkan jasa umrah, tidak mengumpulkan dana jemaah, dan tidak mengambil keuntungan dari perjalanan tersebut.

Seluruh kegiatan yang dilakukan hanya bertujuan membantu keluarga atau kerabat menjalankan ibadah umrah.

Minta MK Ubah Ketentuan Pidana

Melalui permohonan itu, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 115 dan Pasal 122 UU Nomor 8 Tahun 2019 bertentangan dengan UUD 1945.

Kedua pasal tersebut melarang setiap orang bertindak sebagai PPIU tanpa hak serta mengatur ancaman pidana bagi pelanggarnya.

Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan proses pemeriksaan sebelum menjatuhkan putusan atas permohonan uji materi tersebut. (ys*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB, Uang Rp106,3 Miliar Disita
Polres Merangin Sita 2 Ekskavator dalam Penindakan PETI di DAS Merangin
Bos Kasino Batam Suwanda Alias Akau Dijerat TPPU, Polisi Sita Rp 7,7 Miliar
Bareskrim Tetapkan 89 Tersangka Karhutla, Korporasi Kini Jadi Sasaran Penyelidikan
10 Personel Brimob Polda Sumut Dipecat, Judi Online hingga Narkoba Jadi Sorotan
Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap di Sungai Penuh, Satu Orang Kabur
Dua Kakak Adik Diduga Bakar MI YAPPI Natah Gunungkidul, Polisi Ungkap Temuan Solar
Rp 972,8 Juta Disita Polisi dari Kasus Emas Tambang Ilegal di Riau
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:09 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB, Uang Rp106,3 Miliar Disita

Rabu, 2 September 2026 - 23:59 WIB

Polres Merangin Sita 2 Ekskavator dalam Penindakan PETI di DAS Merangin

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Bos Kasino Batam Suwanda Alias Akau Dijerat TPPU, Polisi Sita Rp 7,7 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Bareskrim Tetapkan 89 Tersangka Karhutla, Korporasi Kini Jadi Sasaran Penyelidikan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

10 Personel Brimob Polda Sumut Dipecat, Judi Online hingga Narkoba Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai ketika memberikan sambutan dalam acara forum koordinasi Kebijakan HAM, Kamis (17/9/2026)(Febryan Kevin/Kompas.com )

Nasional

Kamis, 17 Sep 2026 - 20:09 WIB