Jakarta, APGtimes.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa gugatan terhadap ketentuan pidana bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Febriansyah Ramadhan mengajukan gugatan karena menilai aturan tersebut dapat memunculkan penafsiran yang merugikan masyarakat yang menjalankan umrah mandiri bersama keluarga atau kerabat.
Pemohon Soroti Risiko Bagi Umrah Mandiri
Kuasa hukum pemohon, Muhamad Syahnakri, menjelaskan Pasal 115 dan Pasal 122 berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Menurutnya, masyarakat bisa menganggap seseorang melanggar aturan hanya karena mengajak keluarga atau kerabat berangkat umrah secara bersama.
Padahal, dalam perjalanan umrah mandiri, seseorang biasanya mengurus dokumen, mengatur jadwal keberangkatan, mengurus visa, serta mendampingi anggota keluarga selama ibadah.
Karena itu, pemohon meminta MK memberi kepastian hukum bagi masyarakat yang menjalankan ibadah tanpa tujuan komersial.
Mekanisme Administrasi Jadi Sorotan
Pemohon juga menyoroti proses administrasi umrah yang masih bergantung pada PPIU.
Seseorang tetap harus memproses visa umrah dan pencatatan Siskopatuh melalui penyelenggara yang memiliki izin resmi.
Akibatnya, sistem administrasi tersebut membuat perjalanan umrah mandiri terlihat seperti menggunakan jasa PPIU.
Menurut pemohon, kondisi itu membuka peluang munculnya penafsiran yang berbeda terhadap aturan pidana.
Pemohon Tegaskan Bukan Pelaku Usaha Umrah
Syahnakri menegaskan kliennya tidak menjalankan usaha perjalanan umrah.
Pemohon juga tidak menawarkan paket perjalanan kepada masyarakat.
Ia tidak memasarkan jasa umrah, tidak mengumpulkan dana jemaah, dan tidak mengambil keuntungan dari perjalanan tersebut.
Seluruh kegiatan yang dilakukan hanya bertujuan membantu keluarga atau kerabat menjalankan ibadah umrah.
Minta MK Ubah Ketentuan Pidana
Melalui permohonan itu, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 115 dan Pasal 122 UU Nomor 8 Tahun 2019 bertentangan dengan UUD 1945.
Kedua pasal tersebut melarang setiap orang bertindak sebagai PPIU tanpa hak serta mengatur ancaman pidana bagi pelanggarnya.
Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan proses pemeriksaan sebelum menjatuhkan putusan atas permohonan uji materi tersebut. (ys*)









