Pekanbaru, APGtimes.com – Ditreskrimsus Polda Riau menyita uang tunai Rp 972,8 juta saat mengembangkan kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan timnya menemukan uang tersebut setelah mengembangkan penyelidikan kasus tambang emas ilegal yang mereka ungkap sebelumnya.
“Uang tersebut kami sita berdasarkan pengembangan kasus tambang emas ilegal yang kami ungkap di Kuansing beberapa waktu lalu,” kata Ade di Pekanbaru, Selasa (18/8/2026).
Dua Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau menangkap DI (40) dan BD (31).
Polisi menyebut DI menyediakan modal sekaligus mengelola rakit untuk aktivitas tambang emas ilegal di Kuansing.
Sementara itu, BD mengelola toko emas Syafira Jewelry di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Polisi menduga BD membeli, menampung, lalu menjual emas dari aktivitas tambang tersebut.
Sebelumnya, polisi menggerebek lokasi tambang emas ilegal di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, pada 8 Agustus 2026.
Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap DI. Polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang mereka gunakan untuk menambang emas tanpa izin.
Transaksi Emas Capai Rp 1,578 Miliar
Setelah itu, penyidik menelusuri bukti elektronik yang berkaitan dengan transaksi emas. Dari penelusuran tersebut, polisi menemukan hubungan jual beli antara DI dan BD sejak Mei 2026.
Keduanya memperdagangkan emas dengan total berat 712,44 gram. Selanjutnya, transaksi tersebut menghasilkan uang sebesar Rp 1,578 miliar.
“Total emas yang diperjualbelikan mencapai 712,44 gram, dengan nilai uang yang diterima sebesar Rp 1,578 miliar,” ujar Ade.
Kemudian, polisi menggeledah toko emas Syafira Jewelry di Pasar Ulul Albab, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada 11 Agustus 2026.
Ratusan Gram Emas Ikut Diamankan
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan perhiasan emas seberat 388,31 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai dan sejumlah peralatan pengolahan emas.
Tidak hanya itu, penyidik menemukan dokumen dan catatan transaksi. Barang tersebut meliputi buku tabungan serta buku penjualan yang mencatat aktivitas perdagangan sepanjang 2025 hingga 2026.
Kini, polisi terus menelusuri aliran perdagangan emas ilegal tersebut. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam jaringan tersebut. (de*)









