Bareskrim Tetapkan 89 Tersangka Karhutla, Korporasi Kini Jadi Sasaran Penyelidikan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni ketika memberikan keterangan terkait kebakaran hutan dan lahan di Grans Sahid, Jumat (28/8/2026)(Febryan Kevin/Kompas.com )

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni ketika memberikan keterangan terkait kebakaran hutan dan lahan di Grans Sahid, Jumat (28/8/2026)(Febryan Kevin/Kompas.com )

Jakarta, APGtimes.com – Bareskrim Polri menetapkan 89 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan jumlah tersebut terus bertambah. Polri juga menerima 189 laporan polisi terkait kasus karhutla.

“Kurang lebih tersangkanya ada 89,” ujar Irhamni di Grand Sahid Jaya, Jumat (28/8/2026).

Menurut Irhamni, jajaran Bareskrim dan sejumlah polda terus melakukan asistensi untuk mempercepat penanganan kasus. Polisi juga aktif mencari pihak yang sengaja membakar lahan.

Hingga kini, seluruh tersangka yang polisi tetapkan masih berasal dari kalangan perorangan. Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan menyeret korporasi jika menemukan bukti yang cukup.

Baca Juga :  Bos Kasino Batam Suwanda Alias Akau Dijerat TPPU, Polisi Sita Rp 7,7 Miliar

Polisi Telusuri Peran Korporasi

Bareskrim kini menelusuri kemungkinan adanya perintah, transaksi, atau bentuk keterlibatan perusahaan dalam pembakaran lahan.

Irhamni menegaskan polisi akan mengejar pihak yang terbukti memerintahkan pembakaran. Penyidik akan mendasarkan setiap tindakan hukum pada alat bukti yang mereka temukan.

“Kalau ada alat bukti sedikit pun yang menguatkan bahwa itu memang perintah dari korporasi, akan kami kejar dan kami tindak,” tegasnya.

Polri sebelumnya menetapkan 72 tersangka dari sembilan wilayah hukum polda. Penambahan 17 tersangka membuat jumlah tersebut kini mencapai 89 orang.

Modus Bakar Lahan untuk Buka Kebun

Polisi menemukan pola serupa dalam sejumlah kasus yang mereka tangani. Para pelaku diduga sengaja membakar lahan untuk membuka area perkebunan.

Baca Juga :  Pria Curi Rp5.000 di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara, Keluarga Bayar Ganti Rugi Rp1 Juta

Cara tersebut mereka pilih untuk menekan biaya operasional pembukaan lahan. Polisi kini memperluas penyelidikan untuk mengetahui apakah praktik tersebut hanya melibatkan individu atau mendapat arahan dari pihak lain.

Sembilan polda yang sebelumnya menangani perkara karhutla itu meliputi Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

Dengan bertambahnya tersangka dan laporan polisi, Bareskrim menegaskan penanganan karhutla akan terus berjalan. Polisi juga membuka peluang menjerat pihak lain jika penyidik menemukan bukti keterlibatan dalam pembakaran lahan. (ys*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bos Kasino Batam Suwanda Alias Akau Dijerat TPPU, Polisi Sita Rp 7,7 Miliar
10 Personel Brimob Polda Sumut Dipecat, Judi Online hingga Narkoba Jadi Sorotan
Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap di Sungai Penuh, Satu Orang Kabur
Dua Kakak Adik Diduga Bakar MI YAPPI Natah Gunungkidul, Polisi Ungkap Temuan Solar
Rp 972,8 Juta Disita Polisi dari Kasus Emas Tambang Ilegal di Riau
Terungkap! Jaringan Emas Ilegal Diduga Olah 30 Kg Sehari, Nilainya Hampir Rp3 Triliun
Dua Penambang PETI di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi, Alat Dompeng Disita
Maraton Penggeledahan KPK di Bengkulu, Uang Rp4 Miliar Ditemukan di Rumah Kadis PUPR
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Bos Kasino Batam Suwanda Alias Akau Dijerat TPPU, Polisi Sita Rp 7,7 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Bareskrim Tetapkan 89 Tersangka Karhutla, Korporasi Kini Jadi Sasaran Penyelidikan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

10 Personel Brimob Polda Sumut Dipecat, Judi Online hingga Narkoba Jadi Sorotan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap di Sungai Penuh, Satu Orang Kabur

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Dua Kakak Adik Diduga Bakar MI YAPPI Natah Gunungkidul, Polisi Ungkap Temuan Solar

Berita Terbaru

Bek timnas Indonesia, Calvin Verdonk (kiri), merayakan gol Dilane Bakwa (nomor 18) ke gawang Paris Saint-Germain. Hasil LIlle vs PSG merupakan laga lanjutan Liga Perancis yang berakhir 2-2 di Stade Pierre-Mauroy pada Sabtu (29/8/2026) dini hari WIB.(AFP/SAMEER AL-DOUMY)

Bola & Sport

Rating Calvin Verdonk Saat Lille Tahan PSG 2-2, Dapat Nilai 6,2

Sabtu, 29 Agu 2026 - 21:09 WIB