Jakarta, APGtimes.com – Bareskrim Polri menetapkan 89 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan jumlah tersebut terus bertambah. Polri juga menerima 189 laporan polisi terkait kasus karhutla.
“Kurang lebih tersangkanya ada 89,” ujar Irhamni di Grand Sahid Jaya, Jumat (28/8/2026).
Menurut Irhamni, jajaran Bareskrim dan sejumlah polda terus melakukan asistensi untuk mempercepat penanganan kasus. Polisi juga aktif mencari pihak yang sengaja membakar lahan.
Hingga kini, seluruh tersangka yang polisi tetapkan masih berasal dari kalangan perorangan. Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan menyeret korporasi jika menemukan bukti yang cukup.
Polisi Telusuri Peran Korporasi
Bareskrim kini menelusuri kemungkinan adanya perintah, transaksi, atau bentuk keterlibatan perusahaan dalam pembakaran lahan.
Irhamni menegaskan polisi akan mengejar pihak yang terbukti memerintahkan pembakaran. Penyidik akan mendasarkan setiap tindakan hukum pada alat bukti yang mereka temukan.
“Kalau ada alat bukti sedikit pun yang menguatkan bahwa itu memang perintah dari korporasi, akan kami kejar dan kami tindak,” tegasnya.
Polri sebelumnya menetapkan 72 tersangka dari sembilan wilayah hukum polda. Penambahan 17 tersangka membuat jumlah tersebut kini mencapai 89 orang.
Modus Bakar Lahan untuk Buka Kebun
Polisi menemukan pola serupa dalam sejumlah kasus yang mereka tangani. Para pelaku diduga sengaja membakar lahan untuk membuka area perkebunan.
Cara tersebut mereka pilih untuk menekan biaya operasional pembukaan lahan. Polisi kini memperluas penyelidikan untuk mengetahui apakah praktik tersebut hanya melibatkan individu atau mendapat arahan dari pihak lain.
Sembilan polda yang sebelumnya menangani perkara karhutla itu meliputi Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Dengan bertambahnya tersangka dan laporan polisi, Bareskrim menegaskan penanganan karhutla akan terus berjalan. Polisi juga membuka peluang menjerat pihak lain jika penyidik menemukan bukti keterlibatan dalam pembakaran lahan. (ys*)








