Bos Kasino Batam Suwanda Alias Akau Dijerat TPPU, Polisi Sita Rp 7,7 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (21/4/2026).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Wakil Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (21/4/2026).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Batam, APGtimes.com – Bareskrim Polri menjerat Suwanda alias Akau, yang disebut sebagai bos kasino di Batam, dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik sebelumnya juga menetapkan jeratan pidana terkait aktivitas perjudian kasino.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut. Polisi belum membeberkan secara rinci dugaan pencucian uang yang melibatkan Suwanda.

“Terhadap tersangka atas nama Suwanda alias Akau, selain dikenakan pidana terkait perjudian kasino juga dikenakan pidana terkait pencucian uang,” kata Nunung, Sabtu (29/8/2026).

Polisi Bongkar Kasino di Batam

Kasus ini bermula dari penggerebekan tempat perjudian di Ruko Nagoya Indah Blok B2, Batu Selicin, Batam, pada Sabtu (15/8/2026) malam.

Baca Juga :  Terungkap! Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU, Ini Fakta-faktanya

Bareskrim menggerebek lokasi yang menggunakan nama Nine Stage Lounge and Bar setelah melakukan penyelidikan selama tiga bulan.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 197 orang. Mereka terdiri dari pemilik, manajer, kasir, penukar chip, dealer atau bandar, staf pemasaran, pengawas, hingga pemain.

Polisi juga menyita uang tunai lebih dari Rp 7,7 miliar dari lokasi tersebut.

Ada 10 WNA di Antara Para Pemain

Dari 197 orang yang diamankan, polisi mengidentifikasi satu pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua staf pemasaran, serta 96 pemain.

Dari 96 pemain itu, terdapat 10 warga negara asing. Mereka terdiri dari tujuh warga China, dua warga Singapura, dan satu warga Malaysia.

Baca Juga :  Bareskrim Tetapkan 89 Tersangka Karhutla, Korporasi Kini Jadi Sasaran Penyelidikan

Polisi kemudian membawa sejumlah orang ke Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Bos Kasino Terancam 15 Tahun Penjara

Untuk perkara perjudian, penyidik menggunakan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan/atau c serta Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara itu, penerapan pasal TPPU membuka ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas perjudian kasino di Batam. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Tetapkan 89 Tersangka Karhutla, Korporasi Kini Jadi Sasaran Penyelidikan
10 Personel Brimob Polda Sumut Dipecat, Judi Online hingga Narkoba Jadi Sorotan
Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap di Sungai Penuh, Satu Orang Kabur
Dua Kakak Adik Diduga Bakar MI YAPPI Natah Gunungkidul, Polisi Ungkap Temuan Solar
Rp 972,8 Juta Disita Polisi dari Kasus Emas Tambang Ilegal di Riau
Terungkap! Jaringan Emas Ilegal Diduga Olah 30 Kg Sehari, Nilainya Hampir Rp3 Triliun
Dua Penambang PETI di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi, Alat Dompeng Disita
Maraton Penggeledahan KPK di Bengkulu, Uang Rp4 Miliar Ditemukan di Rumah Kadis PUPR
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Bos Kasino Batam Suwanda Alias Akau Dijerat TPPU, Polisi Sita Rp 7,7 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Bareskrim Tetapkan 89 Tersangka Karhutla, Korporasi Kini Jadi Sasaran Penyelidikan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

10 Personel Brimob Polda Sumut Dipecat, Judi Online hingga Narkoba Jadi Sorotan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap di Sungai Penuh, Satu Orang Kabur

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Dua Kakak Adik Diduga Bakar MI YAPPI Natah Gunungkidul, Polisi Ungkap Temuan Solar

Berita Terbaru

Bek timnas Indonesia, Calvin Verdonk (kiri), merayakan gol Dilane Bakwa (nomor 18) ke gawang Paris Saint-Germain. Hasil LIlle vs PSG merupakan laga lanjutan Liga Perancis yang berakhir 2-2 di Stade Pierre-Mauroy pada Sabtu (29/8/2026) dini hari WIB.(AFP/SAMEER AL-DOUMY)

Bola & Sport

Rating Calvin Verdonk Saat Lille Tahan PSG 2-2, Dapat Nilai 6,2

Sabtu, 29 Agu 2026 - 21:09 WIB