Batam, APGtimes.com – Bareskrim Polri menjerat Suwanda alias Akau, yang disebut sebagai bos kasino di Batam, dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik sebelumnya juga menetapkan jeratan pidana terkait aktivitas perjudian kasino.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut. Polisi belum membeberkan secara rinci dugaan pencucian uang yang melibatkan Suwanda.
“Terhadap tersangka atas nama Suwanda alias Akau, selain dikenakan pidana terkait perjudian kasino juga dikenakan pidana terkait pencucian uang,” kata Nunung, Sabtu (29/8/2026).
Polisi Bongkar Kasino di Batam
Kasus ini bermula dari penggerebekan tempat perjudian di Ruko Nagoya Indah Blok B2, Batu Selicin, Batam, pada Sabtu (15/8/2026) malam.
Bareskrim menggerebek lokasi yang menggunakan nama Nine Stage Lounge and Bar setelah melakukan penyelidikan selama tiga bulan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 197 orang. Mereka terdiri dari pemilik, manajer, kasir, penukar chip, dealer atau bandar, staf pemasaran, pengawas, hingga pemain.
Polisi juga menyita uang tunai lebih dari Rp 7,7 miliar dari lokasi tersebut.
Ada 10 WNA di Antara Para Pemain
Dari 197 orang yang diamankan, polisi mengidentifikasi satu pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua staf pemasaran, serta 96 pemain.
Dari 96 pemain itu, terdapat 10 warga negara asing. Mereka terdiri dari tujuh warga China, dua warga Singapura, dan satu warga Malaysia.
Polisi kemudian membawa sejumlah orang ke Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Bos Kasino Terancam 15 Tahun Penjara
Untuk perkara perjudian, penyidik menggunakan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan/atau c serta Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, penerapan pasal TPPU membuka ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas perjudian kasino di Batam. (de*)








