Harga Emas Pegadaian Hari Ini 3 September 2026 Naik, Antam Rp 2,679 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harga emas hari ini. Harga emas Pegadaian hari ini. Harga emas hari ini di Pegadaian. Harga emas UBS hari ini. Harga emas Galeri 24 hari ini. UBS. Galeri 24.(Dok Pegadaian)

Harga emas hari ini. Harga emas Pegadaian hari ini. Harga emas hari ini di Pegadaian. Harga emas UBS hari ini. Harga emas Galeri 24 hari ini. UBS. Galeri 24.(Dok Pegadaian)

Jakarta, APGtimes.com – Harga emas di Pegadaian kembali naik pada Kamis (3/9/2026). Penguatan kali ini terjadi pada tiga produk emas, yakni Galeri 24, Antam, dan UBS.

Berdasarkan data terbaru Pegadaian, emas Galeri 24 ukuran 1 gram naik Rp 26.000. Dengan kenaikan tersebut, harganya menjadi Rp 2.594.000 per gram dari sebelumnya Rp 2.568.000.

Selanjutnya, emas Antam ukuran 1 gram ikut menguat Rp 15.000. Alhasil, harga emas Antam kini mencapai Rp 2.679.000 per gram dari sebelumnya Rp 2.664.000.

Sementara itu, emas UBS mencatat kenaikan paling besar. Harganya bertambah Rp 36.000, sehingga emas UBS ukuran 1 gram kini mencapai Rp 2.629.000 per gram dari sebelumnya Rp 2.593.000.

Harga Emas Galeri 24

Selain ukuran 1 gram, Pegadaian menyediakan emas Galeri 24 dalam berbagai pilihan. Berikut daftar harganya pada Kamis (3/9/2026):

  • 0,5 gram: Rp 1.361.000
  • 1 gram: Rp 2.594.000
  • 2 gram: Rp 5.126.000
  • 5 gram: Rp 12.720.000
  • 10 gram: Rp 25.372.000
  • 25 gram: Rp 63.090.000
  • 50 gram: Rp 126.079.000
  • 100 gram: Rp 252.033.000
  • 250 gram: Rp 628.535.000
  • 500 gram: Rp 1.257.068.000
  • 1.000 gram: Rp 2.514.134.000

Harga Emas Antam

Berikutnya, harga emas Antam di Pegadaian juga mengalami kenaikan. Adapun harga berdasarkan ukuran tercatat sebagai berikut:

  • 0,5 gram: Rp 1.391.000
  • 1 gram: Rp 2.679.000
  • 2 gram: Rp 5.297.000
  • 3 gram: Rp 7.920.000
  • 5 gram: Rp 13.165.000
  • 10 gram: Rp 26.274.000
  • 25 gram: Rp 65.556.000
  • 50 gram: Rp 131.032.000
  • 100 gram: Rp 261.984.000
Baca Juga :  Harga Emas Pegadaian Hari Ini Turun Serentak, Antam, UBS, dan Galeri 24 Kompak Melemah

Harga Emas UBS

Di sisi lain, emas UBS turut mencatat kenaikan harga. Untuk ukuran 1 gram, harganya mencapai Rp 2.629.000.

Berikut rincian harga emas UBS di Pegadaian:

  • 0,5 gram: Rp 1.420.000
  • 1 gram: Rp 2.629.000
  • 2 gram: Rp 5.216.000
  • 5 gram: Rp 12.887.000
  • 10 gram: Rp 25.639.000
  • 25 gram: Rp 63.970.000
  • 50 gram: Rp 127.677.000
  • 100 gram: Rp 255.252.000
  • 250 gram: Rp 637.942.000
  • 500 gram: Rp 1.274.386.000

Harga Buyback Emas Pegadaian

Tak hanya harga jual, Pegadaian juga mencatat harga buyback atau pembelian kembali emas. Untuk Galeri 24 ukuran 1 gram, harga buyback berada di level Rp 2.449.000 per gram.

Sementara itu, pemilik emas Antam dapat menjual kembali emas 1 gram dengan harga Rp 2.428.000 per gram. Pada ukuran yang sama, harga buyback emas UBS juga mencapai Rp 2.428.000 per gram.

Untuk ukuran lainnya, harga buyback Galeri 24 tercatat:

  • 0,5 gram: Rp 1.224.000
  • 1 gram: Rp 2.449.000
  • 2 gram: Rp 4.899.000
  • 5 gram: Rp 12.249.000
  • 10 gram: Rp 24.499.000
  • 25 gram: Rp 60.947.000
  • 50 gram: Rp 121.894.000
  • 100 gram: Rp 243.789.000
  • 250 gram: Rp 606.458.000
  • 500 gram: Rp 1.212.916.000
  • 1.000 gram: Rp 2.425.833.000
Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp25.000, Kini Rp2,774 Juta per Gram

Adapun harga buyback emas Antam yakni:

  • 0,5 gram: Rp 1.214.000
  • 1 gram: Rp 2.428.000
  • 2 gram: Rp 4.856.000
  • 3 gram: Rp 7.284.000
  • 5 gram: Rp 12.140.000
  • 10 gram: Rp 24.281.000
  • 25 gram: Rp 60.403.000
  • 50 gram: Rp 120.807.000
  • 100 gram: Rp 241.615.000

Sedangkan harga buyback emas UBS tercatat:

  • 0,5 gram: Rp 1.214.000
  • 1 gram: Rp 2.428.000
  • 2 gram: Rp 4.856.000
  • 5 gram: Rp 12.140.000
  • 10 gram: Rp 24.281.000
  • 25 gram: Rp 60.403.000
  • 50 gram: Rp 120.807.000
  • 100 gram: Rp 241.615.000
  • 250 gram: Rp 602.242.000
  • 500 gram: Rp 1.204.485.000

Dengan demikian, harga emas Pegadaian pada Kamis kembali menunjukkan kenaikan pada Galeri 24, Antam, dan UBS. Namun, harga tersebut tetap dapat berubah sewaktu-waktu.

Karena itu, calon pembeli sebaiknya mengecek harga terbaru sebelum melakukan transaksi. Begitu pula bagi pemilik emas yang ingin melakukan buyback, pengecekan harga terkini penting untuk mengetahui nilai jual kembali. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini 7 September 2026 Tak Bergerak, 1 Gram Rp2,68 Juta
Ajaib Dapat Suntikan Rp4,8 Triliun dari Jepang, Fokus Perkuat SDM Teknologi
Harga Emas Dunia Stabil Setelah Anjlok 3 Persen, Pasar Tunggu Sinyal The Fed
Rupiah Diprediksi Bergerak Terbatas, Investor Menanti Data Inflasi
UMKM Segera Dapat Diskon 50 Persen Biaya Marketplace, Kapan Berlaku?
Elpiji 3 Kg Bakal Pakai Data Desil, Warga Khawatir Salah Sasaran: “Jangan Sampai Jadi Korban”
Purbaya Pastikan Layer Baru Cukai Rokok Tak Picu Downtrading
Harga Emas Antam Hari Ini 25 Agustus 2026 Naik Rp18.000, Tembus Rp2,768 Juta
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 14:09 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 3 September 2026 Naik, Antam Rp 2,679 Juta

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Ajaib Dapat Suntikan Rp4,8 Triliun dari Jepang, Fokus Perkuat SDM Teknologi

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Harga Emas Dunia Stabil Setelah Anjlok 3 Persen, Pasar Tunggu Sinyal The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Rupiah Diprediksi Bergerak Terbatas, Investor Menanti Data Inflasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:09 WIB

UMKM Segera Dapat Diskon 50 Persen Biaya Marketplace, Kapan Berlaku?

Berita Terbaru

Suasana sidang pembacaan putusan terhadap 17 perkara pengujian undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Dalam salah satu putusannya, MK mengabulkan seluruh gugatan terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Nasional

MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026

Senin, 7 Sep 2026 - 18:09 WIB