Jakarta, APGtimes.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK menetapkan mereka setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai senilai Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang.
Delapan tersangka berasal dari unsur pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak swasta, politikus, serta orang yang disebut sebagai kepercayaan menteri.
Delapan Orang Jadi Tersangka
KPK menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung sebagai tersangka. Penyidik juga menetapkan politikus Partai Golkar Fahd El Fouz dalam perkara tersebut.
Selain itu, KPK menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Nama Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri turut masuk dalam daftar tersangka.
Tiga nama lainnya yakni Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. KPK menyebut ketiganya sebagai orang yang memiliki hubungan dengan pihak terkait dalam perkara tersebut.
KPK Amankan Rp106,3 Miliar
Penyidik mengamankan uang tunai dalam jumlah besar ketika menjalankan OTT. Total barang bukti uang yang KPK sita mencapai Rp106,3 miliar.
Dari rumah Arif Sugiyanto, penyidik menemukan Rp31,86 miliar. KPK juga menemukan 2.611.500 dolar Amerika Serikat dan 1.974.500 dolar Singapura.
Selain itu, penyidik menemukan 910 riyal Arab Saudi dan 981 ringgit Malaysia. Petugas menemukan seluruh uang tersebut dalam koper berwarna merah.
KPK juga mengamankan Rp896 juta dari rumah Rizal Pahlevi. Penyidik kemudian menemukan Rp8 juta dari rumah ZNM dan Rp49,5 juta dari rumah Sontang Coin Manurung.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut nilai barang bukti tersebut termasuk yang terbesar dalam operasi tangkap tangan KPK.
Sengketa Tanah Awali Pengurusan HGB
Perkara ini bermula ketika pihak Summarecon mengajukan perpanjangan HGB dan pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang mereka kelola di Kabupaten Bogor.
Sebagian bidang tanah tersebut masih menghadapi sengketa dengan sejumlah ahli waris yang sebelumnya memegang SHM.
Para ahli waris kemudian menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke PTUN Bandung. Gugatan itu melibatkan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor selanjutnya mengundang para ahli waris untuk mengikuti mediasi. Dalam proses tersebut, ahli waris mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon.
Setelah itu, para ahli waris mencabut gugatan mereka di PTUN Bandung.
KPK Ungkap Dugaan Permintaan Fee
KPK menemukan komunikasi antara Yaser Alfarisi dari pihak Summarecon dengan Erwin yang disebut sebagai orang kepercayaan menteri.
Yaser menyampaikan kepada Erwin bahwa Sontang Coin Manurung tidak mau membuka blokir dan memproses pemecahan HGB tanpa arahan dari atasannya.
Yaser bersama Rizal Pahlevi kemudian meminta Erwin berkomunikasi dengan Sontang agar proses tersebut berjalan.
Pada awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal mendapat informasi mengenai kewajiban membayar sejumlah uang untuk membuka blokir dan menerbitkan sertifikat tanah.
Menurut KPK, Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua”. Penyidik menduga kode tersebut merujuk pada uang Rp2 miliar.
Pihak Summarecon kemudian menyanggupi pembayaran sebesar Rp1,5 miliar.
Uang Rp1,5 Miliar Diserahkan
Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi memberikan uang Rp1,5 miliar melalui Yaser dan Erwin.
Erwin kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin Manurung di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon.
Penyidik juga menduga sejumlah pihak lain akan menerima bagian dari uang tersebut sebagai fee broker dalam pengurusan HGB.
KPK Jerat Pemberi dan Penerima
KPK menjerat Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi sebagai pihak pemberi. Penyidik menggunakan ketentuan pidana suap dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan terkait dalam KUHP.
Sementara itu, KPK menetapkan Sontang Coin Manurung, Erwin, Lampri, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak penerima.
Penyidik menggunakan pasal penerimaan hadiah atau janji dalam perkara korupsi serta ketentuan pidana lain dalam KUHP terhadap keenam tersangka tersebut.
KPK masih melanjutkan penyidikan untuk menelusuri aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengurusan HGB tersebut. (de*)









