Direktur PT ASR Jadi Tersangka Kebakaran Penampungan BBM Ilegal di Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jambi menetapkan Direktur PT ASR Petrolin Energi berinisial MDG sebagai tersangka kebakaran penampungan bahan bakar minyak (BBM) di Lorong Gado-gado, RT 19, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Jumat 10/7/2026).

Polda Jambi menetapkan Direktur PT ASR Petrolin Energi berinisial MDG sebagai tersangka kebakaran penampungan bahan bakar minyak (BBM) di Lorong Gado-gado, RT 19, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Jumat 10/7/2026).

Jambi, APGtimes.com – Polda Jambi menetapkan Direktur PT ASR Petrolin Energi berinisial MDG sebagai tersangka kasus kebakaran penampungan bahan bakar minyak (BBM) di Lorong Gado-gado, RT 19, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan penyidik mengambil langkah tersebut setelah menemukan bukti dugaan pengelolaan dan kepemilikan BBM ilegal yang berkaitan dengan insiden itu.

“Direktur PT ASR berinisial MDG telah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan,” kata Erlan, Jumat (10/7/2026).

Beli Solar dari Sumatera Selatan

Penyidik mengungkapkan MDG membeli sekitar 6.000 liter solar ilegal dari lokasi pengolahan minyak tanpa izin di Desa Bayat, Sumatera Selatan.

Baca Juga :  Bareskrim Pastikan Blackout Sumatera Bukan Sabotase, Ini Dugaan Penyebabnya

Selanjutnya, pelaku mengirim BBM itu ke Kota Jambi menggunakan truk tangki yang telah dimodifikasi.

Kemudian, kendaraan tersebut masuk ke area kantor PT ASR Petrolin Energi untuk proses pemindahan BBM.

Percikan Api Picu Kebakaran

Kebakaran terjadi pada 15 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat itu, pekerja memindahkan BBM dari truk tangki modifikasi ke mobil tangki resmi milik perusahaan.

Mereka menggunakan mesin pompa Robin dalam proses tersebut.

Namun, setelah sekitar 1.000 liter BBM berpindah, mesin pompa diduga mengeluarkan percikan api.

Akibatnya, api langsung menyambar solar dan membakar area penampungan.

“Penyidik menduga percikan api dari mesin Robin memicu kebakaran saat proses pemindahan BBM berlangsung,” ujar Erlan.

Baca Juga :  Dua Penambang PETI di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi, Alat Dompeng Disita

Polisi Sita Barang Bukti

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti itu terdiri dari dua truk tangki bernomor polisi BH 8347 LA dan BH 8857 MK.

Polisi juga mengamankan satu mobil tangki Hino Dutro 300, satu Ford Ranger, satu dump truck, serta satu mesin penyedot.

Selain itu, penyidik menyita 6.163 liter solar hasil olahan ilegal.

Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Kini, penyidik menjerat MDG dengan Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Karena itu, tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

11 Siswa Lampung Selatan Muntah Usai Santap MBG, Sampel Makanan Diperiksa
Kabut Asap Karhutla Selimuti Palembang, PM2.5 Tembus 493,9 dan Warga Kesulitan Bernapas
Antrean Bio Solar Masih Terjadi di Riau, Pemprov Usulkan Tambahan Kuota hingga 10 Persen
Live Bursa Kerja Dedi Mulyadi di TikTok Ditonton 268.500 Akun, 299 Lowongan Dibuka
Kabut Asap Selimuti Sungai Batanghari, Nelayan Jambi Keluhkan Sesak Napas dan Hasil Tangkapan Menurun
Pohon Pinus 50 Tahun di Bukittinggi Ditebang, Bakal Diganti Tabebuya
Wali Kota Alfin Sambangi BNPB, Bawa Usulan Rehabilitasi Infrastruktur Sungai Penuh
Kabut Asap Selimuti Padang, Warga Mulai Keluhkan Sesak Napas
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:09 WIB

11 Siswa Lampung Selatan Muntah Usai Santap MBG, Sampel Makanan Diperiksa

Kamis, 17 September 2026 - 14:09 WIB

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palembang, PM2.5 Tembus 493,9 dan Warga Kesulitan Bernapas

Kamis, 17 September 2026 - 11:09 WIB

Antrean Bio Solar Masih Terjadi di Riau, Pemprov Usulkan Tambahan Kuota hingga 10 Persen

Rabu, 16 September 2026 - 23:09 WIB

Live Bursa Kerja Dedi Mulyadi di TikTok Ditonton 268.500 Akun, 299 Lowongan Dibuka

Rabu, 16 September 2026 - 22:09 WIB

Kabut Asap Selimuti Sungai Batanghari, Nelayan Jambi Keluhkan Sesak Napas dan Hasil Tangkapan Menurun

Berita Terbaru

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai ketika memberikan sambutan dalam acara forum koordinasi Kebijakan HAM, Kamis (17/9/2026)(Febryan Kevin/Kompas.com )

Nasional

Kamis, 17 Sep 2026 - 20:09 WIB