Direktur PT ASR Jadi Tersangka Kebakaran Penampungan BBM Ilegal di Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jambi menetapkan Direktur PT ASR Petrolin Energi berinisial MDG sebagai tersangka kebakaran penampungan bahan bakar minyak (BBM) di Lorong Gado-gado, RT 19, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Jumat 10/7/2026).

Polda Jambi menetapkan Direktur PT ASR Petrolin Energi berinisial MDG sebagai tersangka kebakaran penampungan bahan bakar minyak (BBM) di Lorong Gado-gado, RT 19, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Jumat 10/7/2026).

Jambi, APGtimes.com – Polda Jambi menetapkan Direktur PT ASR Petrolin Energi berinisial MDG sebagai tersangka kasus kebakaran penampungan bahan bakar minyak (BBM) di Lorong Gado-gado, RT 19, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan penyidik mengambil langkah tersebut setelah menemukan bukti dugaan pengelolaan dan kepemilikan BBM ilegal yang berkaitan dengan insiden itu.

“Direktur PT ASR berinisial MDG telah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan,” kata Erlan, Jumat (10/7/2026).

Beli Solar dari Sumatera Selatan

Penyidik mengungkapkan MDG membeli sekitar 6.000 liter solar ilegal dari lokasi pengolahan minyak tanpa izin di Desa Bayat, Sumatera Selatan.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Pengiriman 2,3 Kg Emas Ilegal dari Jambi ke Sumut

Selanjutnya, pelaku mengirim BBM itu ke Kota Jambi menggunakan truk tangki yang telah dimodifikasi.

Kemudian, kendaraan tersebut masuk ke area kantor PT ASR Petrolin Energi untuk proses pemindahan BBM.

Percikan Api Picu Kebakaran

Kebakaran terjadi pada 15 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat itu, pekerja memindahkan BBM dari truk tangki modifikasi ke mobil tangki resmi milik perusahaan.

Mereka menggunakan mesin pompa Robin dalam proses tersebut.

Namun, setelah sekitar 1.000 liter BBM berpindah, mesin pompa diduga mengeluarkan percikan api.

Akibatnya, api langsung menyambar solar dan membakar area penampungan.

“Penyidik menduga percikan api dari mesin Robin memicu kebakaran saat proses pemindahan BBM berlangsung,” ujar Erlan.

Baca Juga :  Jembatan Gantung Rusak, 2.000 Warga Mukomuko Kesulitan Keluar Masuk Desa

Polisi Sita Barang Bukti

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti itu terdiri dari dua truk tangki bernomor polisi BH 8347 LA dan BH 8857 MK.

Polisi juga mengamankan satu mobil tangki Hino Dutro 300, satu Ford Ranger, satu dump truck, serta satu mesin penyedot.

Selain itu, penyidik menyita 6.163 liter solar hasil olahan ilegal.

Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Kini, penyidik menjerat MDG dengan Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Karena itu, tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gempa M 7,7 Guncang Nagekeo, 2 Orang Meninggal dan Warga Berhamburan
8 Polisi di Padang Dipecat karena Narkoba, Mayoritas Berpangkat Aipda
Harimau Sumatera di Agam Dievakuasi BKSDA Usai Memangsa 2 Kambing Warga
Tol Jambi-Rengat Mulai Dibangun 2027, Lahan yang Bebas Baru 9 Persen
Harimau Sumatera Masuk Kandang Jebak di Agam, BKSDA Bergerak Cepat
Kabar Duka dari PT Tren Gen Horizon, Ibu Asmeri Binti Abdullah Tutup Usia
Polda Jambi Pecat 5 Polisi Terkait Kasus Meninggalnya Brigadir Eko
Drone Terbang di Geopark Merangin, Penambang Emas Ilegal Langsung Kabur
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Gempa M 7,7 Guncang Nagekeo, 2 Orang Meninggal dan Warga Berhamburan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:09 WIB

8 Polisi di Padang Dipecat karena Narkoba, Mayoritas Berpangkat Aipda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Harimau Sumatera di Agam Dievakuasi BKSDA Usai Memangsa 2 Kambing Warga

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Tol Jambi-Rengat Mulai Dibangun 2027, Lahan yang Bebas Baru 9 Persen

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Harimau Sumatera Masuk Kandang Jebak di Agam, BKSDA Bergerak Cepat

Berita Terbaru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027, Jumat (14/8/2026).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY )

Ekonomi & Bisnis

Anggaran Ketahanan Pangan 2027 Capai Rp195,3 Triliun, Naik 2,3 Persen

Sabtu, 15 Agu 2026 - 21:09 WIB