Jakarta, APGtimes.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan korupsi dalam proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan serta modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes, Situbondo, Jawa Timur. Penyidik menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp645,27 miliar.
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menyampaikan nilai kerugian itu mengacu pada hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Menurut Yusuf, proyek tetap menerima pembayaran hampir seluruh nilai kontrak meski hasil pekerjaannya tidak memenuhi ketentuan yang telah disepakati.
“Kerugian keuangan negara mencapai Rp645.267.475.745 berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (7/7/2026).
Pembayaran Hampir Lunas, Proyek Tak Capai Target
Yusuf menjelaskan pemerintah telah membayarkan sekitar 99,3 persen nilai kontrak kepada pelaksana proyek.
Namun, pelaksana proyek tidak mampu memenuhi standar kinerja sebagaimana tercantum dalam kontrak. Kondisi itu kemudian memunculkan dugaan kerugian keuangan negara.
Proyek modernisasi PG Assembagoes sendiri masuk dalam daftar proyek strategis nasional. Pemerintah menjalankan proyek tersebut untuk meningkatkan produksi gula nasional dan memperkuat ketahanan pangan.
Pemerintah juga menggelontorkan penyertaan modal negara sebesar Rp650 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp250 miliar mendukung pengembangan Pabrik Gula Assembagoes.
Polisi Temukan Dugaan Rekayasa Lelang
Penyidik menemukan dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek.
Polisi menduga sejumlah pihak mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu. Dugaan itu muncul meski perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa selama proyek berlangsung.
Dua Tersangka Sudah Ditetapkan
Kortastipidkor Polri telah memeriksa 93 saksi dan tiga orang ahli untuk memperkuat penyidikan.
Para ahli tersebut berasal dari BPK RI, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta ahli di bidang Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC).
Penyidik juga telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Mereka yakni DPP, yang menjabat sebagai Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017, serta TD, Direktur Utama PT Multinas Indonesia.
Polri memastikan penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut. Tim penyidik juga menelusuri aset milik para tersangka sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara sebelum melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum. (de*)









